KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 8 TAHUN 2024 TENT ANG PETA PROSES, PETA SUBPROSES, DAN PETA RELASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan; 4. Para Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan; 5. Para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan; 6. Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; 7. Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; 8. Ketua Mahkamah Pelayaran; dan 9. Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi. BUDI KARY A SUMADI ttd. MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2024 Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEDUA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.