a. bahwa untuk menciptakan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali tata cara administrasi pelaksanaan anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.