a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran kegiatan penyusunan konsep rencana sistem transportas! di Ibu Kota Negara baru perlu dibentuk Satuan Tugas Pengembangan Sistem Transportas! Ibu Kota Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengembangan Sistem Transportas! Ibu Kota Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.