a. bahwa Perairan Pelabuhan Teluk Bayur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1994;
b. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 Tahun 1995 dimaksud belum mengakomodir titik koordinat naik turun Petugas Pandu (Pilot Boarding Ground);
c. bahwa dalam rangka menjamin aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kelancaran terkait peningkatan kepadatan lalu lintas kapal serta berdasarkan hasil penelitian, evaluasi dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Teluk Bayur Provinsi Sumatera Barat, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu Kelas I; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Perairan Pelabuhan Teluk Bayur Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.