bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan pada Politeknik Transportasi Darat Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.