a. bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, optimal, dan berkualitas diperlukan suatu kebijakan dan manajemen pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kebijakan dan Standar Manajemen Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.