bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penataan Area Komersial Pada Terminal Penumpang Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.