Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH Inspektur Keamanan Penerbangan meliputi : a. bidang Aviation Security; b. bidang PenangananBarang Berbahaya; dan c. bidang PKP-PK danSalvage. Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, yang telah memenuhi kriteria ditetapkan berdasarkan : a. Asisten Terampil (Level I); b. Asisten Mahir (Level II); c. Asisten Penyelia (Level III); d. Ahli Pertama (Level IV); e. Ahli Muda (Level V); dan f. Ahli Madya (Level VI). sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat diberikan honorarium. Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertugas sejak tanggal ditetapkan. Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini. Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 447 Tahun 2015 tentang Penetapan Inspektur Keamanan Penerbangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal JAKARTA 28 SEPTEMBER 2016 DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA ttd SUPRASETYO Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Perhubungan; 2. Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan; 4. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan; 5. Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara; 6. Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara; 7. Inspektur Keamanan Penerbangan yang bersangkutan. Salinan sesuai dengan aslinya tAGIAN HUKUM JORATJENDE RUDI RICHARDO Pem")inaTk.I / (IV/b) NIP. 196^0118 199403 1 001 PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH Inspektur Keamanan Penerbangan meliputi : a. bidang Aviation Security; b. bidang PenangananBarang Berbahaya; dan c. bidang PKP-PK danSalvage. Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, yang telah memenuhi kriteria ditetapkan berdasarkan : a. Asisten Terampil (Level I); b. Asisten Mahir (Level II); c. Asisten Penyelia (Level III); d. Ahli Pertama (Level IV); e. Ahli Muda (Level V); dan f. Ahli Madya (Level VI). sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat diberikan honorarium. Inspektur Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertugas sejak tanggal ditetapkan. Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini. Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 447 Tahun 2015 tentang Penetapan Inspektur Keamanan Penerbangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal JAKARTA 28 SEPTEMBER 2016 DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA ttd SUPRASETYO Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Perhubungan; 2. Menteri Keuang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.