a. bahwa Indonesia sebagai anggota ICAO mempunyai kewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan ICAO;
b. bahwa dalam rangka mempercepat pemenuhan Corrective Action Plan (CAP) dan evidence ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) Bidang Air Navigation Services (ANS) sebagai bentuk kepatuhan Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Tim Tindak Lanjut ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) Bidang Air Navigation Services (ANS), dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.