Mengingat
a. bahwa berdasarkan Bab IV huruf A angka 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara, dalam pelaksanaan Program Fasilitasi Bandar Udara dibentuk suatu Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Sultan Iskandar Muda - Banda Aceh Tahun 2016 - 2019 dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara; Peraturan Perhubungan Nomor PM 69 Tahun tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 2013 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (FAL) Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.