a. bahwa dalam Pasal 20 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2016, rute perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. bahwa untuk kelancaran pelayanan angkutan udara perintis perlu ditetapkan penyelenggara angkutan udara perintis penumpang, sedangkan pada lokasi yang tidak tersedia bahan bakar minyak (BBM) pesawat udara perlu ditetapkan penyelenggara dan lokasi subsidi angkutan bahan bakar minyak (BBM) pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara perintis penumpang;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Untuk Penumpang Serta Penyelenggara Dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.