a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2012 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan Sipil (Air Traffic Service Provider) diatur mengenai ketentuan pelayanan lalu lintas penerbangan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan, perlu diatur mengenai prosedur pelayanan lalu lintas penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard CASR 172-01) Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.