a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010, diatur ketentuan mengenai kemampuan radio communication procedures/radiotelephony penerbangan bagi Penerbang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61 (Staff Instruction CASR Part 61) Pengujian Radiotelephony, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.