a. bahwa dalam pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional diatur ketentuan mengenai kawasan pelatihan terbang (training area) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Prosedur Penetapan dan Penggunaan Kawasan Pelatihan Terbang ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.