a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan batubara di dalam negeri dalam rangka penganekaragaman dan pemanfaatan seluas-luasnya potensi sumber daya energi di luar minyak dan gas bumi, Perusahaan Negara Tambang Batubara diberi tugas untuk mengembangkan pertambangan batubara dan melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara;
b. bahwa agar supaya pengembangan potensi batubara dapat diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka Perusahaan Negara Tambang Batubara selain bertugas melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara juga bertujuan menyelenggarakan pelayanan umum dalam penyediaan batubara untuk seluruh Indonesia;
c. bahwa Perusahaan Negara Tambang Batubara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 37) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
d. bahwa pengalihan bentuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.