a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Pole-wali Mamasa, ketiganya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan dalam usaha untuk tetap memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan dalam ketiga wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan seperti tersebut di atas harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.