a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974, Perusahaan Umum Angkasa Pura diserahi pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara di Jakarta dan di daerah-daerah lainnya yang terbuka untuk umum; b. bahwa pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya telah memenuhi persyaratan untuk diusahakan karenanya pelabuhan udara tersebut perlu dialihkan pengurusan dan pengusahaannya ke dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura; c. bahwa sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar melaksanakan pengaturan dan pengawasan operasi lalu- lintas udara, karenanya perlu dipisahkan dari Perusahaan Umum Angkasa Pura untuk dijadikan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada pelabuhan udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya dan menjadikannya sebagai tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura, serta memisahkan kekayaan sentra operasi keselamatan penerbangan di pelabuhan udara Ngurah Rai di Denpasar dari Perusahaan Umum Angkasa Pura dan mengembalikannya kepada Negara, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.