bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.