Mengingat a. bahwa Mangrove memiliki manfaat ekologis yang tinggi sebagai pengendali abrasi, habitat keanekaragaman hayati, dan penyimpan karbon, serta memiliki manfaat sosial ekonomi, antara lain tempat bagi produktivitas perikanan, sumber bahan pangan, serta wahana edukasi dan wisata; b. bahwa Ekosistem Mangrove rentan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi dan dikelola dengan baik, sehingga perlu adanya komitmen dari selumh pemangku kepentingan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove secara berkelanjutan dan terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No254001 A 2. Undang-Undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.