mengubah PP 24/2021
a bahwa untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Hutan dalam mendukung keberlanjutan kebijakan pembangunan di bidang kehutanan dan menjaga fungsi ekotogis hutan sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetqiuan, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan dengan ancaman sanksi pidana bagt yang melakukan pelanggaran; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dimuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 185 hurufb Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan; b c SK No 085956 A d. bahwa. . . PRESIDEN REPUBL]K lNDONESIA -2- d bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, dan formula penghitungan denda administratif yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan sudah tidak efektif lagi dengan dibuktikan masih minimnya verifikasi dan penghitungan besaran denda administratif kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan baik untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, dan/ atau kegiatan lain dikarenakan tidak sederhananya atau rumitnya rumus atau cara penghitungan denda administratif; e. bahwa berdasarkan ssfagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan; Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.