bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan seksual, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak pidana Kekerasan Seksual; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.