mengubah PP 41/2021
bahwa dalam rangka efektivitas dan pemberian kepastian hukum penerbitan perizinan berulaha di Ka*asan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penrbahan atas peraluran Pemerintah Nomor 4l rahun 2o2l tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.