Mengingat Menetapkan bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan pencapaian tqiuan pembangunan nasional melalui transformasi digital pemerintah yang terintegrasi dan berdampak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2Ol8 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 182); 3. Peraturan Presiden Nomor A2 Tahun 2023 tentang Percepatan Tlansformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH. BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 1 (l) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah. (2) Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua . . . SK No255262A PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA -2- Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 2 Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; b. perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; c. penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; d. pemantauan dan evduasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah; e. pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Komite Pasal 4 (1) Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas: a. Ketua : Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan; b. Wakil Ketua I : menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; c. Wakil Ketua II SK No 255254 A d. Anggota. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA -3- d. Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 3. mente
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.