bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani persetujuan Preferensi Perdagangan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (heferential rrade Agreement betuteen tlrc Gouernment of tlle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Islamic Republic of lranl pada tanggal 23 Mei 2o2g di Bogor, Indonesia; bahwa untuk melaksanakan persetujuan preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (heferential Tfad.e Agreement betuteen the Gouernment of the Repubtic of Indonesia and tlrc Gouernment of tle Islamic Republic of Iranl, perlu mengesahkan persetujuan preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (heferential Tfad.e Agreement betuteen tlw Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of tte Islamic Republic of Iranl; a. b c SK No 229807 A d. bahwa... d. 1. 2. 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of ttrc Islamic Republic of lran); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); Mengingat Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.