Menetapkan a. c. b bahwa misi pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri harus dilakukan secara sistematis dan terpadu sehingga diperlukan pengaturan mengenai misi pemberiin bantuan kemanusiaan ke luar negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Misi pemberian Bantuan Kemanusiaan ke Luar Negeri; Mengingat Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUST(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG MISI PEMBERIAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUAR NEGERI. SALINAN SK No 255924 A Pasal 1 .. . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Kemanusiaan ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Bantuan Kemanusiaan adalah bantuan yang diberikan dalam rangka menyelamatkan hidup, meringankan penderitaan, dan mengurangi dampak yang timbul dari bencana yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 3. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 2 Pemerintah Republik Indonesia dapat memberikan Bantuan Kemanusiaan terhadap Bencana yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui misi pemberian Bantuan Kemanusiaan. Pasal 3 Misi pemberian Bantuan Kemanusiaan dapat dilaksanakan atas permintaan: a. negara yang terdampak Bencana; b. Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. satu atau beberapa negara yang tergabung dalam operasi Bantuan Kemanusiaan secara bersama-sama; d. negara yang terdampak Bencana dan telah mengumumkan permintaan Bantuan Kemanusiaan internasional; dan/atau e. organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 . . SK No 255784A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4 Misi pemberian Bantuan dimaksud dalam Pasal memperhatikan: a. kepentingan nasional; b. hubungan dan politik luar negeri; c. prinsip dasar kemanusiaan; d. persetujuan para pihak; e. keamanan dan keselamatan personel; f. ketersediaan dukungan personel, perlengkapan / peralatan; dan g. kemampuan keuangan negara. materiil, Pasal 5 (1) Bentuk Bantuan Kemanusiaan dalam misi pemberian Bantuan Kemanusiaan dapat berupa: a. bantuan barang; b. bantuan personel; dan/atau c. bantuan peralatan. (21 Bantuan barang sebag
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.