mengubah PERPRES 16/2018
bahwa untuk meningkatkan penggunaan produk dqtam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, mempercepat pelaksqlaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintair Srrr. optimdisasi kemanfaatan anggaran belanja pcmerintah,-dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa desa, pellu menetapkan Perattrran Presiden tentang perubahan Kedua atas Feraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Fengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; t. 1.9 4-ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Ferbcndaharaan Negara (Iembaran Negara Repubtf Indonesia Tatrun 20O4 Nomor S, Tamba[an lcm-baran Negara Republik Indonesia Nomor 4SSS); Mengingat SK No25027lA 3. Undang-Undang. . . Menetapkan tI:IT{Ilj=II] INDONESlA -2- 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol) sebaeaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O21 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 63);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.