Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 39/2025.
1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang ditujukan bagi pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan; bahwa untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagr pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menenBah; bahwa penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan hurrf b hams didukung oleh usaha yang berkesinambungan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurlf a, hun.f b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.