mengubah PP 96/2021
a. bahwa akselerasi pelibatan usaha kecil dan menengah serta koperasi dalam kegiatan usaha pertambangan serta kegiatan hilirisasi mineral dan batubara yang pengelolaannya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memerlukan pengaturan lebih lanjut di dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk memastikan implementasi secara konkret dan berkelanjutan; bahwa ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai lagr dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang mineral dan batubara; b SK No254Z2A c. bahwa . . . c 1. 2. d PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 4O ayat (8), Pasal 42A ayat (21, Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (6), Pasal 51A ayat (5), Pasal 51B ayat (3), Pasal 60 ayat (6), Pasal 60A ayat (5), Pasal 60El ayat (3), Pasal 62A ayat (21, Pasal 63, Pasal 65 ayat (21, Pasal 7l ayat (21, PasaT 72, Pasal 75 ayat (71, Pasal 75A ayat (5), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (21, Pasal 83B ayat (21, Pasal 84, Pasal 86 ayal (21, Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 1 11 ayat (21, Pasal ll2 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 1238 ayat (3), Pasal 124 ayat(41, Pasal 129 ayat (3), Pasal 137A ayat (21, Pasal 1418, Pasal 156, dan Pasal 17lB ayat (41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2025 tentartg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu penyesuaian pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Pasal 5 ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sslagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71OO); Mengingat SK No254240A 3.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.