a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan perwakilan Ralryat Republik Indonesia, perlu dilakukan penyempurnaan fungsi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Per-wakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majetis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63961; Mengingat tt 3.Peraturan... SK No 155674A Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 39);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.