Mengingat PRESIDEN FEPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2\; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahut 2OOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20O6 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 97, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 5. Peraturan . . . SK No 180415 A I -2 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 105, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); 6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 10);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.