bahwa untuk menlrclenggarakan percncanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonagi kawasan antarn ilayah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetaparr Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tc;ntang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Femerintah Nomor 32 Tahun 2019 tcntang Rencana Tata Ruang Laut, pcrlu menetapkan Peraturan Pnesidcn tentang Rencana Tanasi l(awasan Antanrilayah laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.