Mengingat Menetapkan P R E S I D E N R E P U B L I K I N D O N E S I A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 30 TAHUN 2019 TENT ANG KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri be bas dan aktif; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi In ternasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.