a. b. c. bahwa untuk memperluas akses dalam mendapatkan informasi berkenaan dengan perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan Pemerintah Republik San Marino; bahwa di New York, Amerika Serikat pada tanggal 25 September 2O13, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran lnformasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between tle Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of Republic of San Maino for tlrc Exchange of Information relating to Tax Mattersl; bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan Persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara; d. bahwa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik san Marino untuk pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Gouerrrment of the Republic of Indonesia and. the Gouernment of Republic of san Maino for the Exchange of Information relating to Tax Mattersl; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 24 Ta]nun 2ooo tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 18s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOe);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.