a bahwa wilayah antariksa merupakan wilayah bersama umat manusia yang eksplorasi dan penggunaannya untuk maksud damai dan dapat dicapai melalui kerja sama internasional untuk memperoleh manfaat dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat; b. bahwa dalam melaksanakan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan beberapa negara salah satunya dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui persetujuan kerja sama di bidang teknologi antariksa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan eksplorasi dan pemanfaatan antariksa guna mencapai kemandirian teknologi keantariksaan dalam negeri; c. bahwa Mengingat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ralryat Tiongkok telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ratryat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tlle People's Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Spacel di Jakarta, Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2Ol3; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between tlle Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the People's Republic of China on Cooperation in tLrc Exploration and Peacefut Use of Outer Spacel; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O0O tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.