Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 30/2019.
a. bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional memberikan manfaat dan diabdikan bagi kepentingan nasional dan mengandung hak serta kewajiban, termasuk kewajiban kontribusi; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran-serta dan kegiatan Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi-organisasi internasional, dipandang perlu untuk melakukan pengkajian terhadap keanggotaan Indonesia pada orgnisasi-organisasi internasional dengan memperhatikan asas-asas efisiensi, efektivitas, manfaat dan kemampuan keuangan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, maka keanggotaan Indonesia dan kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi-organisasi internasional perlu diatur dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.