MENTERI PERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERI PERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 28 TAHUN2021 TENTANG PROGRAMPENDIDIKANDANPELATIHAN KEAMANANPENERBANGANNASIONAL MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA dan Tata Kerja Negara Republik Tahun 2018 tentang Organisasi Kementerian Perhubungan (Berita Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 816); Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6644); 7. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 tentang Republik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara 2. -2 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Personel Pengamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. 2. Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai Sertifikat Kompetensi yang diberi tugas serta tanggung jawab di bidang pemeliharaan fasilitas keamanan penerbangan. 3. Manajer Keamanan Penerbangan adalah personel yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program keamanan. 4. Instruktur Keamanan Penerbangan adalah orang yang mempunyai lisensi dari Direktur Jenderal dan memiliki kewenangan dari tanggung jawab dalam memberikan materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan. 5. Inspektur Keamanan Penerbangan Internal adalah orang yang mernpunyai kompetensi untuk melakukan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan di Operator Penerbangan. 6. Personel Pengevaluasi (checker)adalah personel keamanan penerbangan yang ditetapkan dan diberi wewenang oleh Direktur Jenderal untuk membantu perpanjangan lisensi Personel Pengamanan Penerbangan. 7. Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah-daerah di sisi udara di ban dar udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah -langkah pengendalian keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.