a. bahwa ketentuan tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional;
b. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional; F -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.