a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, mengatur dewan pengawas badan layanan umum di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri atas persetujuan Menteri Keuangan;
b. bahwa pengaturan dewan pengawas badan Iayarian umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.