a. bahwa ketentuan tata naskah dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas yang berlaku sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri;
b. bahwa berdasar kan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.