a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009 telah ditetapkan ketentuan mengenai pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan;
b. bahwa dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan mutu dan keamanan pangan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/ PP.340/5/2009 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.