a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khusus yang mengatur tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Jasa Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.