a. bahwa dengan semakin meningkatnya dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan memperhatikan aspirasi rakyat Desa Malata pada Kecamatan Tana Righu serta demi mempercepat kesejahteraan masyarakat, maka Desa Malata perlu dimekarkan;
b. bahwa sesuai syarat–syarat pembentukan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, 1 Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka Desa Malata dipandang layak untuk dimekarkan menjadi Desa Manu Mada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Manu Mada di Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.