a. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peratura Daerah tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dala huruf a, Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali semua Peratura Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai lagi, denga tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran da pendapatan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hur a huruf dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribu Perizinan Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.