a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/SR.140/2/2007 telah ditetapkan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertanian, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian dalam pemberian nomor pendaftaran pupuk an-organik, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.