a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.060/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian telah ditetapkan Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian; b. bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian telah ditetapkan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian; c. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektivitas pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan www.peraturan.go.id 2016, No.249 -2- Kementerian Pertanian, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.060/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.