a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki kewenangan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang menjadi dasar perguruan tinggi negeri dalam menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa; b. bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa perlu pengaturan mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.1007 -2- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.