a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang kepemudaan dan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Strategis Kementerian; b. bahwa perkembangan kebijakan dalam upaya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk lebih mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat, diperlukan penyesuaian visi, misi dan nilai-nilai yang perlu diakomodir dalam Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga 2016-2019; c. bahwa rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b telah disusun sebagai satu dokumen perencanaan indikatif yang memuat program-program pembangunan pemuda dan olahraga yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.1369 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.