a. bahwa sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian; b. bahwa dengan adanya tuntutan perubahan dan perkembangan Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Pertanian, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian; www.peraturan.go.id 2016, No. 1325 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.