a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, perlu dibentuk Panti Sosial Asuhan Anak untuk wilayah Aceh dan Sumatera;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.