a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan transaksi Surat Utang Negara secara langsung dalam rangka pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan melaksanakan stabilisasi pasar Surat Utang Negara, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 Tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.